Edy tetap memilih maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2018, meski digadang-gadang bakal menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) setelah Pagkostrad.
"Saya sudah final, sudah bulat hati saya untuk menjadi Gubernur Sumut di 2018 apabila dipilih oleh rakyat Sumatera Utara," kata dia, Rabu kemarin (21/12).
Menurut Edy, penganuliran mutasi oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tidak ada hubungan dengan pengajuan pensiun dini yang dia ajukan. Sebab pensiun dini merupakan hak setiap prajurit TNI yang sudah memenuhi syarat.
Terkait keputusan Panglima TNI yang memutuskan agar dirinya tetap menjadi Pangkostrad tidak menjadi masalah. Menurut dia, hal itu adalah biasa, dan menjadi wewenang Panglima TNI.
Edy menyebutkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 tertanda Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
"Bukan dibatalkan, tapi dikaji ulang. Karena pejabat baru melihat kepemimpinan seperti apa," ujar Edy.
[rus]
BERITA TERKAIT: