Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilarang Bermain Pokemon Go Di Lingkungan Polri Dan Objek Vital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Juli 2016, 08:29 WIB
Dilarang Bermain Pokemon Go Di Lingkungan Polri Dan Objek Vital
foto :net
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara resmi merilis surat telegram larangan bermain Pokemon Go bagi para anggota Polri.

Surat Telegram Rahasia bernomor STR/533/VII/2016 itu dirilis kemarin dan isinya antara lain melarang setiap orang termasuk tamu bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri.

Disebutkan pula dalam TR tersebut, permainan GPS-based yang mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi ini dapat berbahaya jika lokasi berada di lingkungan fasilitas/mako Polri karena akan terekam. Kapolri khawatir apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab maka dapat disalahgunakan.

"Permainan ini dapat memicu keributan sesama teman/pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan pokemon," demikian isi TR Kapolri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, larangan bermain Pokemon Go disebabkan akan memetakan lokasi-lokasi yang memungkinkan dituju itu objek vital, seperti tahanan.

"Permainan ini  mengharuskan pemainnya untuk mengaktifkan geolokasi seperti GPS. Sehingga lokasi pemain dapat diketahui," kata Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/7).

Hal ini menurut Agus, dapat memberikan informasi  tanpa disadari oleh pemain, khususnya jika berada pada lokasi obyek vital, termasuk instalasi militer/Polri.

Permainan imajinatif berbasis peta menggunakan lokasi GPS real dengan Google Maps ini tengah menjadi sensasi dan diserub banyak kalangan.

Meskipun masih belum resmi diluncurkan di Indonesia, pengguna Pokemon Go aktif per 12 Juli 2016 sudah mendekati total pengguna Twitter dan dapat dipastikan akan melewati pengguna Twitter dalam waktu yang tidak terlalu lama.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA