Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 14:19 WIB
Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kewajiban sertifikasi halal yang kembali ditegaskan pemerintah pada Oktober 2026 tidak hanya bertujuan memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk memperluas pasar hingga tingkat global. 

Namun, penerapannya perlu diiringi peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan program Wajib Halal Oktober (WHO) merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kita harapkan semua produk makanan, minuman, dan kosmetik pada bulan Oktober tahun 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” kata Abu Rokhmad kepada media di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Meski demikian, pemerintah memahami bahwa sebagian pelaku usaha masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut. 

Abu mengatakan, “Akan ada kemudahan bagi UMKM atau industri tertentu yang membutuhkan persiapan lebih baik agar makin siap ke depannya.”

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nas, menjelaskan bahwa pelaksanaan wajib halal memiliki tiga tolok ukur utama, yakni perlindungan konsumen, manfaat ekonomi bagi produsen, dan pembentukan gaya hidup halal.

Ia menekankan bahwa kepastian halal berkaitan dengan keyakinan masyarakat. 

“Kita mendorong terwujudnya pasar yang ramah terhadap keyakinan beragama. Halal adalah salah satu aspek keyakinan bagi umat Islam, dan keyakinan ini tidak merugikan golongan lain,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan daya saing produk. 

“Produk-produk halal yang beredar dan diperjualbelikan memiliki nilai tambah, sehingga tidak hanya bisa dipasarkan di pasar domestik, tetapi juga mampu menembus pasar global,” ujar Fuad.

Pemerintah berharap penerapan wajib halal tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Kesiapan pelaku usaha dan pemahaman konsumen perlu berjalan beriringan agar sertifikasi halal memberikan kepastian sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA