Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal pungli tersebut justru diserang para pelaku.
Bahkan tak tanggung-tanggung, ada dugaan kuat pejabat Sudinhub Jakpus ikut serta dalam pelaksanaan pungli. Hal itu dikatakan Laoli saat dimintai keterangan awak media soal pungli di Sudinhub Jakpus pada Rabu 20 November 2024.
"Saya baru tau, ternyata pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Bulan Januari 2024 lalu saya diangkat menjadi koordinator lapangan (Korlap) penertiban dan penanggung jawab lapangan penertiban parkir liar dan angkutan Sudinhub Jakpus, nah dari situlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar," kata Laoli.
Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus telah membalikan fakta ketika persoalan-persoalan koordinasi yang diterima para oknum pejabat Sudinhub Jakpus.
"Saya yang ngebongkar pungli loh, tetapi kok justru saya yang mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat. Dari Korlap di Sudinhub Jakpus, saya dipindahkan ke Pulau Seribu. Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakpus tidak ingin diketahui siapapun," ungkapnya.
Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada Senin, 15 Januari 2024 bertempat di ruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.
"Briefing tersebut dimaksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian di lapangan sesuai fungsi masing masing regu," ucap Laoli.
Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan 'rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan'.
"Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil di lapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek," urainya.
Bahkan Laoly menyebut perihal maraknya Pungli di Sudinhub Jakpus telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.
Terpisah, Kuasa Hukum yang menangani perkara WS Laoli, Sukarman Hulu, SH mengatakan pungli yang terjadi wilayah Dishub DKI yang dipimpin oleh kasatpel atas nama Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya telah dilaporkan juga ke Gubernur DKI dan ditembuskan ke inspektorat serta lembaga lainya seperti Ombudsman maupun KPK.
"Mereka telah kami laporkan itu, perkara ini pun juga sudah kami laporkan ke Satgas Saber Pungli yang beralamat di Kemenko Polhukam RI," kata Sukarman ketika dikonfirmasi, Rabu 20 November 2024.
Saat itu, kata dia, perkara yang dilaporkan oleh dan telah diterima oleh Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo.
"Perkara klien kami, Laoli mendapatkan respons baik oleh Perwira Tinggi Polri yang bertugas di Kemenko Polhukam RI, dan sudah dilimpahkan ke bagian BINOPS atau renmin Direktorat Korupsi Mabes Polri," tegas Sukarman.
Bahkan lanjutnya, penanganan Laoli juga sudah ditangani Pokja bagian Penindakan Satgas Saber Pungli Dit Tipikor Bareskrim Polri.
"Kami sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus dan juga sudah menerima bukti laporan terlampir dan foto pertemuan bersama Satgas Saber Pungli Menko Polhukam RI," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: