Mereka dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum 2 dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, melalui Kabid Pembinaan, Jonson Manurung mengatakan, ada 12 napi yang mendapatkan Remisi Umum 2 dan langsung bebas.
“Dari 12 napi itu, enam orang langsung bebas hari ini. Sedangkan enam orang lagi, masih menjalani subsider,” kata Jonson, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu (17/8).
Jonson berharap para napi yang dinyatakan bebas untuk tidak lagi berulah hingga harus terjerat dengan proses hukum.
“Semoga mereka menemukan jati diri dengan performa yang kami berikan. Mereka jangan lagi kembali melakukan pelanggaran hukum yang membuat semakin terpuruk,” harapnya.
Sementara itu, salah satu napi yang bebas, Hadi Ramadi, mengaku sangat senang dan tak sabar untuk bertemu kembali dengan keluarga yang telah menunggu di rumah.
“Tentunya kami sangat senang Pak, bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya langsung pulang ke rumah, dan mencari pekerjaan yang baik lagi,” ucap dia.
“Pastinya mewakili napi yang bebas, saya mengucapkan terima kasih kepada petugas lapas yang memberikan remisi, memberikan motivasi bagi kami selama di dalam dan selalu membina kami dengan baik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: