Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Nikah 4 Hari, Istri Gugat Cerai Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 20 Juli 2024, 06:32 WIB
Baru Nikah 4 Hari, Istri Gugat Cerai Suami
Tangkapan layar dari akun medsos An**N/Repro
rmol news logo Umur pernikahan pasangan ini baru 4 hari. Tapi seorang wanita asal Kabupaten Batang ini mendadak viral di media sosial karena menggugat cerai suaminya. 

Pengalaman buruk yang dibagikannya melalui akun Tiktok An**n telah menarik perhatian publik, hingga mendapatkan 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun.

Dalam unggahannya, ia hanya menuliskan caption singkat, "Padat, pegat, yo kisahku," yang berarti kisahnya berakhir begitu cepat.

Dalam kolom komentar, An**n menjelaskan bahwa ia mendapati suaminya berselingkuh hanya beberapa hari setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri. 

"Mbak-mbak pramugari K*I," tulisnya ketika ditanya siapa selingkuhan suaminya. 

Padahal, mereka sudah berpacaran selama 4 tahun sebelum menikah dan menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Hal ini membuatnya tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain selama masa pacaran mereka.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menjelaskan, aturan perceraian saat ini lebih ketat. Sejak akhir 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat. 

Salah satunya, jika tidak memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan dengan perselisihan yang terus menerus, kecuali ada KDRT.

"Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA 2022 akhir. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama," terang Ikin, dikutip RMOLJateng, Jumat (19/7). 

Hal ini menjelaskan kenapa gugatan cerai An**n bisa diterima meskipun usia pernikahan mereka sangat singkat.

Meskipun kisah An**n cukup mengejutkan, Ikin juga menyebutkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, ada sekitar 2.500 kasus perceraian. Sementara pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 kasus karena ada perkara tahun 2022 yang selesai di tahun 2023. Hingga Juni 2024, jumlah gugatan perceraian baru mencapai 1.172 kasus.

"Rumah tangga itu tidak semata-mata soal finansial saja, tapi juga membutuhkan kematangan mental," tandas Ikin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA