Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

YARA Laporkan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 25 Juni 2024, 22:45 WIB
YARA Laporkan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri
Surat laporan YARA ke Mendagri/Dok YARA.
rmol news logo Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab Bustami dikabarkan belum menandatangani alih kelola blok Minyak dan Gas (Migas) di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

"Kami ajukan banding administratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur. Karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur," kata Ketua YARA, Safaruddin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa, (25/6).

Safaruddin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 menyebutkan bahwa semua hak, kewajiban dan kontrak terkait migas di Aceh harus dialihkan dari SKK Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) setelah BPMA terbentuk.

Hingga kini, kata Safaruddin, blok migas Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur belum dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015.

"Karena kita telah mengajukan keberatan dan somasi kepada Pj Gubernur Aceh pada 20-29 Mei lalu, namun tidak mendapatkan respon," ujarnya.

Untuk itu, Safaruddin meminta Mendagri agar memerintahkan Pj Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi alih kontrak Migas dari SKK Migas ke BPMA.

"Apalagi, sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA," ungkap Safar.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA