"PLN akan memberikan dalam bentuk sistem. Jadi pemotongan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)," kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (5/6) malam.
Lukman menyebutkan aturan kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017. Peraturan juga mengatur tentang TMP dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik PLN.
"Itu ada mekanismenya terkait lama padamnya masuk dalam Permen ESDM, dan akan kita pelajari," sebutnya.
Di sisi lain, Lukman meminta maaf belum bisa menggantikan rugi terhadap barang-barang elektronik rusak yang diduga akibat byar pet listrik. Untuk kompensasi ini, kata dia, belum ada dan ini adalah musibah.
"Kita juga tidak menginginkan kondisi seperti ini," sebutnya.
Saat ini, kata Lukman, proses pemulihan listrik masih berlanjut. Namun pihaknya belum bisa menentukan estimasi penyelesaian, sehingga penyaluran listrik bergilir masih tetap dilakukan.
"Untuk malam ini masih pembagian atau pembebanan. Jadi harus dilakukan penyalaan bergilir, karena sistem PLTU Nagan Raya ini belum terkoneksi," ucap Lukman.
Lukman menyebutkan pemadaman listrik, Senin lalu, terjadi akibat gangguan sambaran petir di transmisi trip penghantar Langsa – Idi. Hal ini menyebabkan PLTU keluar dari sistem. Kemudian saat masa pemulihan juga berbenturan dengan gangguan transmisi di Sumatera Selatan.
"Kita ini terkoneksi dan terhubung satu sama lain, sehingga ini memperpanjang proses penormalan listrik kita," pungkas.
BERITA TERKAIT: