Pengangkatan Bhinneka berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-816 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Bhinneka akan menggantikan almarhum Purwanto yang meninggal dunia pada 5 Desember 2023 lalu.
Bhinneka mengaku siap membenahi permasalahan yang banyak dikeluhkan warga, salah satunya terkait penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dinilai belum tepat sasaran.
Pasalnya banyak warga di daerah pemilihannya yang termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun anaknya tidak mendapatkan bantuan sosial KJP dan para orangtua lanjut usia tidak mendapatkan Kartu Lansia Jakarta dari Pemprov DKI.
“Yang pasti akan membenahi dan memperjuangkan kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah yang saat ini belum tepat sasaran, seperti KJP dan Kartu Lansia. Agar mereka yang benar-benar membutuhkan juga bisa merasakan kebijakan ini,” ujar Bhinneka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3).
Bhinneka berharap dengan sisa jabatan lima bulan lagi hingga Agustus 2024 nanti, bisa memberikan pelayanan optimal agar warga Jakarta bisa merasakan kemanfaatan dirinya.
BERITA TERKAIT: