Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disdik Harus Cari Akar Masalah terkait Pencabutan 492 KJP Plus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 07 Januari 2024, 09:30 WIB
Disdik Harus Cari Akar Masalah terkait Pencabutan 492 KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus/Ist
rmol news logo Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diharapkan segera menginventarisasi permasalahan yang menyebabkan dicabutnya 492 status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2023.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, inventarisasi sangat penting agar Disdik dapat mengetahui langsung problematika yang dialami siswa sekolah.

Selain itu, perlu diantisipasi makin banyaknya siswa yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Harapannya, Disdik bisa lebih down to earth ya, supaya bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” kata Iman dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (7/1).

Iman juga berharap Disdik DKI Jakart menggandeng orang tua siswa untuk memberikan edukasi kepada siswa sekolah agar terhindar dari pencabutan status kepemilikan KJP.

“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna betul-betul” demikian Iman.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah memonitoring dan evaluasi peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah. Hasilnya di tahun 2023, tercatat sejumlah bentuk pelanggaran.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Pergub No. 110/2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang (siswa SD-SMA) dengan rincian:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA