Bentrokan ini melibatkan dua ormas, yakni BPPKB Banten dan Gibas pada Rabu (8/11). Kasus ini kini ditangani Polres Cimahi.
"Kejadiannya sekitar jam 16.30 WIB," ucap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (10/11).
Kapolres memaparkan, saat kejadian, kedua ormas saling serang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Mereka mengayunkan golok ke arah muka korban namun berhasil ditangkis menggunakan lengan yang sebelumnya sudah dipasangkan tulang (pelapis)," katanya.
Salah satu korban diketahui berinisial TK. Korban mengalami luka memar di bahu dan luka lecet di jari telunjuk kiri dan jari tengah.
Ditegaskan Aldi, saat ini kasus bentrokan antara dua kelompok ormas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Cimahi. Ada empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PA, RE, RM, serta NSF. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana.
Polres Cimahi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi TKP, dan hasil visum korban.
BERITA TERKAIT: