“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan 'Perempuan Malam' dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin kepada media.
Dalam penertiban bangunan liar ini, sebanyak 800 petugas gabungan dikerahkan. Di antaranya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.
Usai ditertibkan, Arifin memastikan petugas akan disiagakan agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.
“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau), ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” pungkas Arifin.
BERITA TERKAIT: