Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, 15 partai politik (Parpol) sudah datang ke kantornya untuk mengajukan berkas perbaikan.
"Ada dua partai tidak melakukan perbaikan. Keduanya yaitu, partai PKN dan Garuda," Jajang dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/7).
Jajang menyampaikan, total ada 767 bacaleg yang harusnya melakukan perbaikan berkas administrasi. Sementara, yang mengajukan berkas perbaikan baru 595 bacaleg.
"Jadi, sisanya ada 172 bacaleg tidak menyerahkan dan dinyatakan gugur sebagai bacaleg di Kabupaten Tasikmalaya," ujar dia.
Lanjutnya, sebanyak 172 bacaleg tersebut secara otomatis tidak bisa lagi menyusul untuk diperbaiki berkasnya, karena waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sudah habis.
"Kalau gitu sudah otomatis yang saat ini masih ada sebanyak 595 bacaleg saja untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai nanti ditetapkan menjadi calon anggota legislatif (caleg)," katanya.
Selanjutnya, kata Jajang lagi, sebanyak 595 bacaleg itu, nantinya akan dilakukan verifikasi kembali untuk kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah dilakukan perbaikan tersebut.
"Ya kalau untuk hasilnya nanti apakah belum memenuhi syarat (BMS) lagi, atau melainkan tidak memenuhi syarat (TMS). Begitu juga nantinya bila ada yang ganda akan ada langkah-langkah verifikasi kembali," terang dia.
Sementara lanjut dia, untuk tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut, akan berlangsung dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
BERITA TERKAIT: