Sanksi terhadap Dedi Sipriyanto dari PDIP, tidak terlepas dari tindakannya yang dikabarkan melanggar aturan dengan mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Nasdem.
Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N. Kiemas memastikan, partainya saat ini sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW), satu anggota fraksi PDIP di DPRD Sumsel atas nama Dedi Sipriyanto.
PAW Dedi karena yang bersangkutan sudah melanggar SK DPP nomor 25A yang mengatur sistematika dan syarat-syarat calon mekanisme yang pegang oleh partai, yaitu dikabarkan nyaleg dari Partai Nasdem.
"Di PDIP sudah jelas, kalau ada kader PDIP yang mencalonkan diri dari parpol lain untuk maju sebagai Bacaleg (DPRD), maka instruksi DPP sudah jelas, bahwa akan berlaku segera pemecatan yang bersangkutan dan diganti," kata Giri dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (22/5).
Keponakan Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri ini pun memastikan, proses pemecatan dan pergantian Dedi sedang dalam proses di DPP.
"Sekarang proses diajukan ke DPP untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: