Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muslahuddin tersebut. Laporan itu diterima pada Selasa kemarin (8/5).
"Namun laporan tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh," kata Joko kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (10/5).
Dalam narasi pelaporan, Bripka NR diimingi-imingi dapat mengurus penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kemudian, korban dipertemukan dengan Muslahuddin.
Dalam pertemuan tersebut korban diminta mempersiapkan uang sebanyak Rp 300 juta. Lalu korban disebut menjual mobil untuk memenuhi permintaan itu.
Sayangnya, ketika uang tersebut sudah diserahkan. Namun NR tidak juga jebol ke SIP. Bahkan korban sempat menunggu sekitar tiga bulan, tetapi juga tidak lolos.
Hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga korban melaporkan Muslahuddin ke Polda Aceh.
Kantor Berita RMOLAceh juga telah berusaha menghubungi Muslahuddin. Namun hingga berita ini ditayangkan pesan WhatsApp dan juga telepon seluler belum direspons.
BERITA TERKAIT: