Ada sembilan kafe target penyisiran, empat diataranya di wilayah Letter S Kecamatan Toroh. Meliputi Karaoke Gede, Bariyo, Firgo, dan Zivana 2. Petugas sempat curiga saat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral. Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda kafe buka, petugas pun meninggalkan lokasi.
Penyisiran kemudian dilakukan di wilayah Purwodadi. Kafe karaoke yang didatangi yakni Oke, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan Hotel 21. Dari lima kafe tersebut, Queen diduga masih beroperasi. Petugas pun menyita puluhan botol miras dari lokasi tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengatakan, operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadhan.
"Menindaklanjuti imbauan Bupati, Kepala Kemenag, serta Kapolres. Juga mendasarkan pada Peraturan Bupati No 12/2018, yang diubah menjadi Perbup No 3/2020 yang mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan bulan ramadhan," ujarnya dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (23/3).
Any menerangkan, dari sembilan titik di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yakni Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras.
"Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka. Tadi sudah kita beri pengarahan agar mengikuti. Ada puluhan botol miras juga," ungkapnya.
BERITA TERKAIT: