Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Main Chip Higgs Domino, Oknum ASN di Aceh Dihukum 24 Cambukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 16:11 WIB
Main Chip Higgs Domino, Oknum ASN di Aceh Dihukum 24 Cambukan
Oknum ASN Aceh pemain chip higgs domino saat dicambuk di Banda Aceh/RMOL Aceh.
rmol news logo Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASB) berinisial AY harus terima dicambuk karena ketahuan main judi online chip higgs domino. AY dicambuk di Taman Bustanussatin, Banda Aceh, Selasa (2/8).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki mengatakan, AY merupakan warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. AY dicambuk sebanyak 24 kali dengan masa kurungan 3 bulan.

“Polda Aceh menangkap AY pada 5 Januari lalu. Dia terbukti menyimpan chip higgs domino selebihnya 30 B dalam akun tersebut,” kata Marzuki.

Marzuki menjelaskan, hari ini merupakan masa terakhir penahanan AY sejak tiga bulan terakhir. Cambuk merupakan salah satu hukum jinayat yang ditegakkan di Aceh.  

“Kalau tidak dicambuk hari ini berarti dia harus dilepas dulu,” terang Marzuki, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Marzuki menambahkan, permainan chip higgs domino mulai penjual hingga pemain dikategorikan maisir atau judi di Aceh. Untuk itu, warga diminta menjauhkan judi online.

“Karena itu melanggar, secara undang-undang nasional itu melanggar KUHP secara Aceh itu melanggar qanun jinayat,” sebut Marzuki.

Pelanggaran yang dilakukan AY tertuang dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh, sebanyak Rp 2 juta uang milik AY diberikan kepada Baitul Mal Banda Aceh, dan satu unit ponsel dimusnahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA