Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015.
Kasus ini ditangani Kejati sejak 30 November 2016. Dalam perjalanannya, Kejati Lampung telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan (sprindik), akan tetapi hingga saat ini perkara tersebut belum jelas muaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo memastikan bahwa kasus dugaan korupsi honororium tersebut masih berlanjut.
“Tak ada kasus yang dihentikan,†kata Ari Wibowo usai menerima perwakilan aksi Front Lampung Menggugat (FLM) yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, di Kejati Lampung, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/12).
Ari tidak mempersoalkan aksi demontrasi yang digelar FLM. Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan kasus terkait Arinal yang kini jadi gubernur Lampung. Ari minta dukungan masyarakat agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung, FLM yang merupakan gabungan dari 14 elemen ormas, menuntut Kejati melakukan penegakan hukum terhadap Arinal Djunaidi yang kini menjabat sebagai gubernur Lampung.
Koordiantor Lapangan Aksi FLM Faqih Sanjaya mengatakan perkara yang mangkrak selama tiga tahun dan diduga merugikan negara senilai Rp2.316.450.000 itu, hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum.
Sementara Hermawan, koordinator Presidium Front Lampung, menggugat meminta kepada Kejati Lampung agar menangani kasus ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi.
"Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini. Bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penanganannya. Kami juga akan mengadukan persoalan ini Komiai III DPR RI," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: