Lintong mengatakan, surat keputusan bupati tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya UU ASN bagian keempat Pasal 116 ayat 1.
Menurut Lintong, berdasarkan Pasal 116 ayat 1 dijelaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
"Saya dizalimi oleh surat keputusan bupati, dihentikan tanpa ada teguran lisan dan surat peringatan tertulis. Padahal saya baru menjabat setahun dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lintong di Jakarta, Kamis (3/5).
Lintong menjelaskan, ada lima hal yang disampaikan dalam surat keputusan pemberhentian dirinya. Pertama hasil rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tobasa Nomor 800/951.a/TPK/2018 tanggal 19 Maret 2018, kedua laporan hasil pemeriksaan Nomor 700.04/1748/LHP/IRDA/2017 tanggal 28 September 2017 tentang Pemeriksaan Khusus Kegiatan Pengadaan Bibit Durian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tobasa.
Ketiga, surat Ketua Komisi ASN Nomor 8-687/KASN/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Tobasa.
Keempat, surat Ketua Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Tobasa Nomor 800/09/Pansel-JPTP/IV/2018 tanggal 07 April 2018 perihal Laporan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Inggris Pratama di Lingkungan Kabupaten Tobasa Tahun 2018.
Kelima, surat ketua komisi ASN Nomor 8-863/KASN/04/2018 tanggal 17 April 2018 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi Antar JPT Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tobasa.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris mengatakan, apa yang dilakukan Lintong adalah upaya admistratif demi menjaga nama baiknya dan keluarga. Sebab ia berkarir selama puluhan tahun sebagai ASN kemudian dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Tigor mengharapkan bupati dan walikota di seluruh Indonesia tidak semena-mena kepada bawahannya karena saat ini sudah ada Komisi ASN sebagai wadah pengaduan.
"Kalau jabatan itu amanah, namun jika ASN dihentikan tanpa alasan yang jelas alangkah malunya mereka kepada keluarga dan masyarakat," jelas Tigor.
[rus]