Kuasa hukum ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, Bonatua Silalahi akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis 5 November 2026.
"Pemeriksaan saksi Bonatua Silalahi dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Khozinudin, Rabu 4 November 2026.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengajuan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Adapun laporan dugaan pemalsuan itu dilayangkan ormas yang diwakili Khozinudin pada 7 Oktober 2026. Pada Rabu 21 Oktober 2026, Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara sehubungan laporan tersebut.
Khozinudin mengatakan, dalam gelar perkara, pihaknya membawa dokumen suket penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura. Ia juga membawa salinan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan tertulis dari dua ahli hukum.
"Dokumen suket yang kami serahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Khozinudin.
"Putusan MK yang tebal itu tadi kami serahkan karena dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia," kata Khozinudin.
BERITA TERKAIT: