Penegakan Hukum Kasus Karhutla Harus Serius dan Konsisten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 26 Oktober 2026, 21:46 WIB
Penegakan Hukum Kasus Karhutla Harus Serius dan Konsisten
Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nasional (LPN), Mufti Azmi Miladi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ketegasan Polri dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi yang diduga bertanggung jawab, didukung Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nasional (LPN), Mufti Azmi Miladi.

Menurut Mufti, langkah Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta melindungi lingkungan hidup.

“Penanganan Karhutla harus dilakukan secara serius, konsisten, dan berlandaskan hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun skala usahanya,” kata Mufti melalui keterangan tertulis, Senin 26 Oktober 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 21 Oktober 2026, kasus perorangan tercatat sebanyak 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sementara itu, kasus yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Mufti menilai data tersebut menjadi pengingat bahwa Jarhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif, mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Penegakan hukum bukan hanya soal memberikan sanksi, tetapi juga membangun efek pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang," kata Mufti.

Lebih lanjut, Mufti menyatakan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, upaya pencegahan Karhutla perlu diperkuat melalui kepatuhan terhadap regulasi, kesiapsiagaan di wilayah rawan kebakaran, serta respons cepat terhadap indikasi kebakaran sejak dini.

LPN, lanjut Mufti, mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum yang konsisten, disertai pencegahan dan pengawasan yang efektif, menjadi kunci agar kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap terlindungi,” tutup Mufti. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA