Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap mengatakan, penindakan terhadap korporasi menjadi penting agar hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.
“Penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai korporasi yang terbukti merusak lingkungan lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Ari kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ari menilai langkah Kapolri menetapkan sejumlah korporasi menjadi tersangka ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
"Kami mendorong Polri mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Ari.
Lebih jauh, Ari juga menyoroti respons cepat Polri dalam menghadapi ancaman karhutla.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pengerahan ratusan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) serta personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ke sejumlah wilayah rawan kebakaran di Kalimantan dan Sumatera.
“Ini merupakan langkah taktis untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah terdampak maupun daerah yang berpotensi mengalami kebakaran,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan perkembangan terbaru terkait pengusutan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhtula). Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka, 3 di antaranya terafiliasi dengan kepemilikan dari pihak asing.
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 Di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 31 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: