Aksi tersebut mengusung semangat pemberantasan korupsi dan perlawanan terhadap oligarki, massa mendesak KPK menjalankan penegakan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus ditindaklanjuti secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, kami meminta KPK tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga berperan sebagai pelaksana di lapangan. Penelusuran juga perlu mencakup aliran dana, perantara, aktor intelektual, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan apabila terdapat bukti yang mendukung,” kata ketua Aliansi Relawan Prabowo, Andri Sanusi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Selain persoalan pertanahan, massa turut menyoroti dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU. Mereka mendesak KPK memverifikasi informasi yang berkembang, menelusuri sumber dan tujuan transaksi, serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan KPK.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik yang menjadi tameng dari proses penegakan hukum,” jelas Andri.
Dalam aksi tersebut, FABEM bersama Aliansi Relawan Prabowo menyampaikan enam tuntutan kepada KPK dan aparat penegak hukum.
Pertama, memeriksa Nusron Wahid. Massa mendesak KPK meminta keterangan Nusron Wahid dan mendalami informasi relevan terkait perkara ATR/BPN sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kedua, menangkap dan mengadili pihak yang terbukti terlibat. KPK diminta menindak siapa pun yang berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun afiliasi politik.
Ketiga, membongkar dugaan jaringan mafia tanah dan oligarki. Penyelidikan diharapkan menjangkau pemilik modal, pengembang properti, perantara, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Keempat, mengusut berbagai persoalan pertanahan. Massa mendesak penanganan dugaan penyimpangan terkait sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, serta sengketa tanah transmigran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kelima, mengusut dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU. Massa meminta KPK menelusuri sumber dana, transaksi, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya suap atau gratifikasi apabila ditemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada asumsi atau kepentingan politik.
Keenam, menyelamatkan dan memulihkan hak tanah rakyat. Pemerintah dan lembaga terkait didesak melakukan evaluasi administrasi pertanahan, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan, serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Ketua FABEM Zainuddin Arsyad menegaskan bahwa tanah merupakan sumber penghidupan rakyat yang harus dilindungi dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam organisasi maupun forum pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik harus ditangani secara terbuka dan akuntabel,” ucap Zainuddin.
Menurutnya, langkah pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan administratif. Penegakan hukum harus dilakukan melalui pengumpulan bukti, penelusuran transaksi, pemeriksaan saksi, dan tindakan hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
“Tanah rakyat bukan untuk dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang. Hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan elite, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Kami mendesak KPK bekerja secara independen, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Pihaknya akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penanganan perkara korupsi, baik di sektor pertanahan maupun dugaan penyimpangan keuangan dalam forum organisasi.
Mereka meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
BERITA TERKAIT: