Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Nikel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 22:22 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Nikel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, DS sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026.

Adapun, konstruksi kasus DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), rekomendasi ekspor.

Bahkan, persetujuan RKAB diduga kuat diterbitkan melalui proses menyimpang dari ketentuan. Guna memuluskan kegiatan itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan dengan jeratan pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan empat dalam kasus ini, salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS.

Tersangka kedua adalah MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Berikutnya NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Atas perbuatan perorangan dan korporasi ini, kerugian negara tersebut mencapai Rp401 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA