KPK Panggil Petinggi Perusahaan Logistik di Kasus Korupsi Bansos Beras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Oktober 2025, 11:31 WIB
KPK Panggil Petinggi Perusahaan Logistik di Kasus Korupsi Bansos Beras
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Petinggi beberapa perusahaan logistik dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, tim penyidik memanggil 3 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 21 Oktober 2025.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya, dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

Selanjutnya, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, dan Rudi Tanoe melalui gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA