Mereka merupakan empat orang yang belum ditahan dari total 8 tersangka.
"Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 24 Juli 2025.
Informasi yang diterima redaksi, keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan. Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA sejak 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Sementara itu, KPK telah menahan empat tersangka lain pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.
Hingga saat ini para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,51 miliar.
Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang Rp53,7 miliar dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah. Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.
Sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.
BERITA TERKAIT: