Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Selasa 22 April 2025, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa pagi, 22 April 2025.
Keempat orang yang dipanggil sebagai saksi adalah Sandra Willia Gusman selaku Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Heru Tri Widiarto selaku Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan.
Selanjutnya, Ebi Rulianti selaku mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, dan Rayhan Rizki Nata selaku advokat.
Sedangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
Selanjutnya pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara subsider lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT: