Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kehadiran Sahbirin Noor ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat besok, 22 November 2034.
"Saya belum tahu, tapi Pak SN itu sepertinya malah belum tahu ada panggilan-panggilan itu karena saya belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Namun demikian kata Soesilo, surat panggilan dari tim penyidik sudah sampai ke alamat kediaman Sahbirin Noor.
"Suratnya sampai ke alamat, cuma beliaunya tidak ada," pungkas Soesilo.
Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.
Diketahui, pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.
BERITA TERKAIT: