Gurubesar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki Minarno menilai, kasus Ivan Sugianto bisa dibilang sebelas dua belas dengan kasus Rafael Alun.
"Ini kan contohnya kasus Rafael Alun, hampir sama dengan kasus ini (Ivan Sugianto). Kalau Rafael Alun itu anaknya dulu yang melakukan penganiayaan, kalau ini kan bapaknya (melakukan penganiayaan), kan begitu. Hampir sama," ujar Basuki dikutip dari siaran ulang stasiun televisi swasta melalui YouTube, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, Ivan Sugianto yang telah berstatus tersangka kasus intimidasi juga dapat diselidiki melalui pasal TPPU, seperti yang terjadi pada Rafael Alun.
"Kalau di situ terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa di ada fakta-fakta yang mengarah pada TPPU, maka bisa saja perkara itu bisa dikembangkan ke situ," tuturnya.
Terlebih, Prof Nur Basuki meyakini dalam konteks hukum tidak ada halangan bagi penegak hukum untuk mengusut kasus TPPU, meskipun terduga pelaku kini tengah diproses dalam persoalan hukum lainnya.
"Di UU TPPU memang masih
debatable ya, apakah TPPU tindak pidana lanjutan atau tindak pidana yang berdiri sendiri. Tapi kalau saya berpendapat TPPU itu tindak pidana lanjutan," jelasnya.
"Oleh karena itu, nanti penyidik juga harus melihat bukti-bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana, predikat crime-nya itu apa? Itu penting dibuktikan," tandas Basuki.
BERITA TERKAIT: