Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Kasus Ivan Sugianto Mirip Rafael Alun, Bisa Diusut TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 November 2024, 16:08 WIB
Pakar: Kasus Ivan Sugianto Mirip Rafael Alun, Bisa Diusut TPPU
Kolase Ivan Sugianto dan Rafael Alun/RMOL
rmol news logo Aksi intimidasi Ivan Sugianto terhadap teman anaknya yang merupakan siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur, hampir mirip dengan perkara Rafael Alun Trisambodo yang melebar ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gurubesar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki Minarno menilai, kasus Ivan Sugianto bisa dibilang sebelas dua belas dengan kasus Rafael Alun. 

"Ini kan contohnya kasus Rafael Alun, hampir sama dengan kasus ini (Ivan Sugianto). Kalau Rafael Alun itu anaknya dulu yang melakukan penganiayaan, kalau ini kan bapaknya (melakukan penganiayaan), kan begitu. Hampir sama," ujar Basuki dikutip dari siaran ulang stasiun televisi swasta melalui YouTube, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, Ivan Sugianto yang telah berstatus tersangka kasus intimidasi juga dapat diselidiki melalui pasal TPPU, seperti yang terjadi pada Rafael Alun. 

"Kalau di situ terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa di ada fakta-fakta yang mengarah pada TPPU, maka bisa saja perkara itu bisa dikembangkan ke situ," tuturnya. 

Terlebih, Prof Nur Basuki meyakini dalam konteks hukum tidak ada halangan bagi penegak hukum untuk mengusut kasus TPPU, meskipun terduga pelaku kini tengah diproses dalam persoalan hukum lainnya. 

"Di UU TPPU memang masih debatable ya, apakah TPPU tindak pidana lanjutan atau tindak pidana yang berdiri sendiri. Tapi kalau saya berpendapat TPPU itu tindak pidana lanjutan," jelasnya. 

"Oleh karena itu, nanti penyidik juga harus melihat bukti-bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana, predikat crime-nya itu apa? Itu penting dibuktikan," tandas Basuki. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA