"Harus diapresiasi karena merupakan wujud komitmen Menteri untuk serius memberikan
reward and punishment dalam me-
manage lembaga pemasyarakatan agar berada sesuai tujuan UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, Jumat, 15 November 2024.
Selain penonaktifan, Prof Agus mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berani memberi sanksi yang lebih berat lagi jika Karutan Salemba terbukti bersalah.
“Kalau ada dugaan kesengajaan keterlibatan dari para oknum petugas lapas tidak hanya sanksi pencopotan, bahkan lebih berat lagi sesuai PP tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Peristiwa kaburnya 7 tahanan di Salemba pada Selasa, 12 November lalu itu menjadi sekian dari banyaknya masalah yang kerap muncul di lembaga pemasyarakatan, termasuk masalah kelebihan kapasitas yang hingga kini belum menemukan solusi konkret.
Prof Agus menyarankan, ke depan ada inovasi dalam pembinaan narapidana, SDM, dan pembaharuan infrastruktur Rutan ataupun Lapas.
“Agar persoalan
over capacity Lapas juga bisa diatasi dengan baik,” tutupnya.
Saat ini, peristiwa kaburnya 7 tahanan di Rutan Salemba masih dilakukan penyelidikan di internal. Menteri Agus menjelaskan, sipir hingga Karutan juga diperiksa.
"Sekarang sudah ditunjuk Pelaksana Karutan Narkoba dan KPLP," tegas Agus.
BERITA TERKAIT: