Adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
"(Telah memeriksa) HP selaku suami Tersangka LR, HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur, ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur, AS selaku sopir Tersangka LR sekaligus sopir keluarga dari Tersangka LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Sabtu, 9 November 2024.
Lanjut Harli, empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat di Kejaksaan Agung.
"Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.
BERITA TERKAIT: