Fajar Nugros mengaku sedih melihat Gunawan 'Sadbor' bareng rekannya AS alias T (39) yang diamankan aparat Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online.
"Sedih liat Sadbor. Jadi petani ngga bisa makmur.
Giliran berusaha memanfaatkan sosmed buat mengubah nasib, seperti kebanyakan orang lain yg jadi kaya terkenal dapet banyak kesempatan..," kata Fajar Nugros melalui akun X yang dikutip Rabu, 6 November 2024.
"Eh kepleset iklan judi online yang, juga dilakukan banyak seleb sosmed/ selebritis lain. Tapi Sadbor ngga punya beking..," sambungnya.
Sadbor dan AS dapat dijerat pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatan itu, Sadbor dan AS bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Diketahui Gunawan "Sadbor' mendadak jadi sorotan. Lewat TikTok, ia berhasil menarik banyak orang di sekitarnya menjadi konten kreator, tapi bukan untuk berjualan seperti live streaming pada umumnya.
Bersama rekan-rekannya, Gunawan berjoget berharap saweran digital dari penonton-aksi sederhana yang ternyata punya daya tarik tersendiri.
BERITA TERKAIT: