Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan kronologi penangkapan Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya.
"(Tersangka Ronald Tannur ditangkap) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Mia dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 28 Oktober 2024.
Penangkapan Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima)
Tahun.
Awalnya aparat kejaksaan berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, dan tiba sekira pukul 14.30 WIB.
Kemudian tim masuk ke rumah Ronald Tannur didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) tersangka.
Sekitar lima menit kemudian atau pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya tim langsung membawa Ronald Tannur menuju ke Kantor Kejati Jawa Timur.
Tepat pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Selanjutnya Ronald Tannur dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
BERITA TERKAIT: