Pengawasan publik sangat diperlukan di tengah dugaan cawe-cawe dari Komisioner KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim MA guna memuluskan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (10/9).
Ari mengingatkan, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka PK Mardani Maming selayaknya ditolak.
“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” katanya.
Ari melanjutkan, dari pengamatan dirinya sejauh ini peninjauan kembali yang diajukan Mardani Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim untuk menerima.
“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
BERITA TERKAIT: