Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementan tahun anggaran (TA) 2021 sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024.
"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (16/8).
Keenam orang yang dicegah itu, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, Tessa belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan, dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: