Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puluhan Pendukung Ngamuk Usai Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Juli 2024, 13:44 WIB
Puluhan Pendukung Ngamuk Usai Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Pendukung terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengamuk usai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Kamis (11/7)/RMOL
rmol news logo Puluhan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengamuk usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7).

Pantauan RMOL di lokasi, puluhan pendukung SYL itu mengamuk ketika hendak mengawal terdakwa SYL keluar dari ruang persidangan. Kemarahan puluhan pendukung SYL itu muncul ketika terlibat saling dorong dengan wartawan yang hendak mewawancarai SYL.

Keributan berupa saling teriak hingga saling mendorong tak terelakkan. Puluhan petugas kepolisian yang mengawal sidang ini terus berupaya meredam kemarahan pendukung SYL, dan mengeluarkan mereka keluar dari area lobby Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyatakan, terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA