Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Pemalsu Izin Tambang ke Lapas Cibinong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 18:40 WIB
Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Pemalsu Izin Tambang ke Lapas Cibinong
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7)/Ist
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7).

Winoto dieksekusi terkait kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terhadap PT. Global Bara Mandiri.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilakukan Eksekusi terpidana atas nama Winoto Kartono Then,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dalam keterangan resmi.

Lanjut Lingga, Winoto didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023,” jelas Lingga.

Tak hanya kasus ini, Winoto juga diduga terindikasi pemalsuan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang pernah terungkap dalam investigasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya 21 IUP yang diduga palsu sudah berproduksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA