Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Juni 2024, 09:44 WIB
Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL
RMOL. Tidak ada kesewenang-wenangan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga berhak menyita dokumen maupun alat elektronik dari saksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespon tudingan pihak-pihak yang menyebut bahwa cara menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi dilakukan secara sewenang-wenang.

"Saya pikir semua saksi pernah disita barangnya, dokumennya, teman-teman bisa menanyakan. Bahwa bila penyidik merasa dokumen maupun barang bukti elektronik maupun alat bukti lainnya dianggap layak dianalisa, maka dilakukan penyitaan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian melakukan analisa keterkaitan barang bukti dimaksud dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini suap terkait PAW anggota DPR Dapil Sumsel I Fraksi PDIP 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP yang saat ini buron.

"Kemudian tentu diklarifikasi kepada pemilik barang, pemilik dokumen, maupun saksi-saksi lain yang terkait alat bukti yang disita itu," pungkasnya.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto. Saat itu penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu penyidik juga memeriksa Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir, dengan alasan trauma. Tapi pada saat yang sama justru datang ke Bareskrim Polri, membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA