Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan tim penyidik telah menyita mobil itu.
"Temuan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, mobil itu disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/5).
Mobil itu, kata Ali, diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka SYL.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU, dan akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi, termasuk tersangka," pungkas Ali.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
BERITA TERKAIT: