Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani dengan penawaran open bidding.
"Objek lelang sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM nomor 01845," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (26/3).
Sebidang tanah dan bangunan dimaksud merupakan gedung Lampung Nahdiyin Center. Gedung tersebut dilelang dengan harga limit Rp6.437.769.000, dan uang jaminan Rp2 miliar.
"Pelaksanaan lelang pada Rabu (3/4) di KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat nomor 12, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: