Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Rumah Dinas Politisi PDIP Vita Ervina, KPK Amankan Bukti Terkait Korupsi SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 November 2023, 07:44 WIB
Geledah Rumah Dinas Politisi PDIP Vita Ervina, KPK Amankan Bukti Terkait Korupsi SYL
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/Net
rmol news logo Sebuah rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun rumah dinas yang digeledah adalah milik Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/11).

Penggeledahan tersebut, kata Ali, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," pungkas Ali.

Pada Jumat (10/11), KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dari rumah Sudin, KPK mengamankan berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan.

Sudin sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (15/11), setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (10/11).

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA