Hal tersebut diungkap Kejaksaan Agung RI saat membeberkan kronologi penerimaan uang dari mantan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan (IH) kepada Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," kata Kuntadi di Gedung Jaksa Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (3/11).
Uang tersebut diberikan ke Achsanul Qosasi berkaitan jabatannya sebagai anggota BPK.
Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 November 2023 sampai 22 November 2023.
Achsanul dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERITA TERKAIT: