Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tewaskan Imam Masykur, Oknum Paspampres Dkk Tak Ajukan Eksepsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 30 Oktober 2023, 17:08 WIB
Tewaskan Imam Masykur, Oknum Paspampres Dkk Tak Ajukan Eksepsi
Oknum Paspampres menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10)/Ist
rmol news logo Oknum Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J didakwa dengan pasal pembunuhan berencana karena telah menganiaya korbannya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Ketiganya pun terancam dijatuhi hukuman mati.

Ketiganya pun memilih tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sehingga majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/11).

“Untuk Kamis nanti saksi kita panggil lima orang, dari keluarga Aceh saksi ibunya, adiknya, dan Khaidar korban yang diturunkan di tol, dan dari penyidik polisi. Jadi lima orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).

Praka RM merupakan anggota Paspampres dan bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain yakni Praka HS dan Praka J juga bertugas di satuan berbeda.

Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI Angkatan Darat di Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Ketiganya dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua : Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA