Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diperiksa kurang lebih 7 jam oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor dan Dittipikor Bareskrim Polri.
"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan," ujar Ade.
Dengan pemeriksaan Firli ini, Ade mengatakan hingga kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 54 saksi.
"Total sampai hari ini sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Ade.
Sementara itu Polri memastikan tidak memberi perlakuan khusus dalam pemeriksaan Firli. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berujar, Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama saja," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
BERITA TERKAIT: