Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggota DPRD Jambi, Syopian dkk, Kamis (19/10).
"Anggota DPRD Jambi terpidana Tipikor, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali, dimasukkan ke Lapas kelas IIA Jambi oleh tim Jaksa Eksekutor KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (23/10).
Syopian dkk kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan, serta membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Sedangkan untuk Muntalia dan Sainuddin, hanya membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Putusan Majelis Hakim juga menghasilkan pencabutan hak dipilih Syopian dkk, dalam jabatan publik selama 5 tahun," pungkas Ali. (mag2)
BERITA TERKAIT: