Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 8 Tahun Penjara, Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe juga Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Oktober 2023, 14:58 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe juga Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10)/RMOL
rmol news logo Terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,69 miliar, hak politik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga dicabut selama 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lukas Enembe selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, Kamis siang (19/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain terhadap Lukas, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Hakim Ketua Rianto.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Lukas dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael dan Gerius. Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar), dan dari Rijatono Lakka sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA