Hal itu disampaikan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menanggapi adanya dokumen berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum" yang diduga dibuat pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasama Aritonang.
Hasanuddin mengatakan, bahaya jika penasihat hukum terduga kasus korupsi berasal dari mantan pegawai KPK yang mengetahui operasi dan prosedur penyelidikan hingga penyidikan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Oleh sebab itu, Siaga 98 memahami upaya terduga koruptor di Kementan ini dengan menggunakan penasihat Hukum mantan insan KPK," kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).
Menurut Hasanuddin, dokumen tersebut merekonstruksi untuk menggambarkan konstruksi hukum yang dilakukan KPK terhadap terduga korupsi.
"Lalu, dilakukan upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi korupsi yang dapat ditemukan KPK. Hal ini tentu terkait alat-alat bukti. Sehingga wajar saja jika KPK minggu lalu memintai keterangan mereka (Febri dan Rasamala). Selanjutnya, mengaburkan pokok perkara," pungkas Hasanuddin.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pengacara SYL, Febri Diansyah membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".
Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.
Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.
Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.
Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitas tersangkanya belum diumumkan.
Dokumen itu lah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).
Namun demikian, Febri belum memberikan respon terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi.
Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.
Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.
Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga tersangka dalam perkara ini, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.
BERITA TERKAIT: