Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Demo, Mahasiswa Dukung KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 September 2023, 15:18 WIB
Kembali Demo, Mahasiswa Dukung KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku
Solidaritas BEM Indonesia Menggugat kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia Menggugat kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap buronan Harun Masiku.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, massa yang hampir 100 orang ini menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai atribut, seperti baliho, spanduk, hingga patung peraga berbentuk kepala banteng warna hitam.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rizki Ahmad Baihaqi mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi untuk kedua kalinya, dengan tujuan mendukung KPK untuk segera menangkap Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun.

"Meminta KPK jangan tebang pilih kasus, ayo segera tangkap Harun Masiku mantan politisi PDIP," ujar Rizki dalam orasinya.

Menurut Rizki, dengan alat dan perangkat canggih yang dimiliki, KPK sangat mudah untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

"Sekarang KPK sudah tidak ada alasan lagi untuk segera menangkap Harun Masiku yang informasi terakhir sembunyi di dalam negeri," pungkas Rizki.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka suap pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan. Ketiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA