Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Riris Riska Diana yang diketahui istri tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/8).
Selanjutnya kata Ali, pihaknya juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Andhika Rahman selaku pegawai MA atau Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," pungkas Ali.
Windy Idol sebelumnya juga sudah diperiksa KPK pada Senin (29/5). Pada saat itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Hasbi. Bahkan, Windy Idol juga dicecar soal adanya aset-aset Hasbi yang dikelolanya.
Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT: