Hal tersebut disampaikan Firli dalam jumpa pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
"Penanganan perkara korupsi oleh dua institusi ini (KPK dan Puspom TNI) merupakan lambang sinergi antarlembaga, membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.
Dia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Puspom TNI terhadap dua tersangka dari militer, yakni Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), sudah tepat.
Pasalnya, dalam jumpa pers bersama malam ini, Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan status penanganan perkara naik ke penyidikan, dan Kabasarnas serta satu anak buahnya itu ditetapkan tersangka.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada TNI melalui penahanan kedua tersangka," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Firli memastikan penanganan perkara yang dilakukan mengacu pada Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, yang isinya memastikan penanganan perkara dilakukan kolaboratif bersama Puspom TNI.
"Kita pastikan KPK dan TNI berkomitmen bekerja sama penanganan perkara ini sampai tuntas. Sehingga menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK setelah anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring tangkap tangan.
Afri diserahkan ke Puspom usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas RI.
BERITA TERKAIT: